Pages

Saturday, May 4, 2019

Banyak Petugas KPPS Meninggal, PAN: Apakah Sistem Pemilu Serentak Masih Valid?

Pertama, Pemilu Serentak Nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).

Kedua adalah Pemilu Serentak Daerah: untuk Pilkada Gubernur dan Bupati/Wali Kota; dan DPRD Prov dan Kab/Kota. "Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kab/kota)," ujar dia.

Waktunya, pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024.

Untuk pemilu daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) pemilu daerah.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3957543/banyak-petugas-kpps-meninggal-pan-apakah-sistem-pemilu-serentak-masih-valid

No comments:

Post a Comment