:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1127538/original/012832200_1454223460-20160131-PAN-GMS-2.jpg)
Pertama, Pemilu Serentak Nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Kedua adalah Pemilu Serentak Daerah: untuk Pilkada Gubernur dan Bupati/Wali Kota; dan DPRD Prov dan Kab/Kota. "Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kab/kota)," ujar dia.
Waktunya, pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024.
Untuk pemilu daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) pemilu daerah.
https://www.liputan6.com/news/read/3957543/banyak-petugas-kpps-meninggal-pan-apakah-sistem-pemilu-serentak-masih-valid
No comments:
Post a Comment