Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba berupa 2.223,4 gram sabu, 24.819 butir MDMA atau ekstasi, 37.408 ml prekursor cair, 6.122 gram prekursor berbentuk serbuk dan 201.760,80 gram ganja. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan 10 kasus.
Kasus pertama yakni penggerebekan produksi sabu rumahan di BTN Griya Pesona Lembang, Majene, Sulawesi Barat, Senin (97). Dari penggerebakan itu, petugas BNN telah mengamankan empat orang tersangka yaitu SW alias Wahyu (29), Ju (44), Ha (43), dan LL alias Lubis (perempuan/55).
"Dari penggerebekan tersebut petugas BNN mengamankan barang bukti berupa bahan prekursor cair sebanyak 37.720 ml dan prekursor berbentuk serbuk sebanyak 6.170 gram," kata Kepala BNN Komjen Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/9/2018).
Lalu, pada kasus kedua, petugas menyita 2.932 butir ekstasi asal Prancis. Saat itu BNN dibantu dengan Bea Cukai dan Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, mengamankan sebuah paket yang diduga berisi narkotika, Sabtu 2 Juni 2018.
"Paket yang berasal dari Prancis tersebut kemudian diambil oleh seorang berinisial FS sekitar pukul 10.30 WIB. Sesaat setelah FS mengambil paket, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan 2.932 butir MDMA atau pil ekstasi yang berasal dari dalam paket tersebut," ujarnya.
Berikutnya, petugas menyita 3.444 ekstasi siap edar asal Belgium yang diamankan di depan pos Perumahan Griya Cinere 2, Depok, Jawa Barat. Paket yang sebelumnya telah diketahui berisi narkotika oleh Bea Cukai tersebut kemudian dilaporkan kepada BNN dan petugas pun melakukan penangkapan.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas pos menyerahkan paket tersebut kepada tersangka IL (32), Selasa 12 Juni 2018. Setelah dibuka paket tersebut berisi sebuah speaker yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik hitam dan ditemukan sebanyak 3.444 butir," sebutnya.
Selanjutnya, BNN mengamankan dua orang dengan barang bukti sabu seberat 95,40 gram. Saat itu, petugas mengamankan paket pos berisi narkotika pada Kamis 21 Juni lalu dari tersangka atas nama inisial MI dan SZ.
"Barang bukti tersebut di dapatkan petugas ketika Ml menerima sebuah paket berisi narkotika tersebut di rumahnya di Kampung Cidokom Wales, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyidikan lebih dalam petugas kemudian mengamankan tersangka SZ di daerah Bekasi yang diketahui sebagai pemilik barang tersebut," ucapnya.
Untuk kasus yang kelima, petugas menyita 3.019 ekstasi asal Belgi. Hal itu berawal dari informasi yang didapatkan dari Bea Cukai, Kamis (28/6) lalu, petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial KA penerima paket yang diduga berisi narkotika.
"Berdasarkan hasil introgasi KA mengaku diperintah oleh FS seorang Napi Lapas Cipinang untuk mengambil paket dan setelah itu mengantarnya ke alamat Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya paket tersebut diambil oleh lelaki berinisial DH yang kemudian ditangkap petugas sesaat setelah mengambil paket," katanya.
Selain itu, petugas BNN menyita 3.080 ekstasi siap edar yang dibungkus dalam dua plastik bening di dalam sebuah karton berwarna cokelat yang dikirimkan melalui Kantor Pos diamankan petugas, Jumat (27/7).
"Berawal dari paket mencurigakan asal Belgia di Kantor Pos Tukar pos udara area cargo Bandara Soekarno-Hatta petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan didapati paket tersebut positif merupakan narkotika. Seorang tersangka beinisial SP yang merupakan penerima paket tersebut hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Kasus ketujuh, BNNmenyita 2.140 gram sabu dan 10.478 butir ekstasi dari lima orang tersangka atas nama inisial RM alias Ayu, HH alias Man, RW alias Kak Rat, WA alias Ayud, dan MY alias Mun. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
"Pada hari Senin 6 Agustus petugas mengamankan RM alias Ayu dan HH alias Man di sebuah mobil di halaman parkir Hotel Emma Graha, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan 2 bungkus kristal putih diduga sabu dan 2 bungkus tablet yang diduga ekstasi. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka RW alias Kak Rat, WA alias Ayud, dan MY alias Mun di halaman parkir Hotel Sabrina, Kota Pekanbaru, Riau," terangnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3638801/bnn-musnahkan-2000-gram-sabu-dan-24819-ekstasi-dari-prancis-dan-belgia
No comments:
Post a Comment