Mantan Ketua MK ini menyebut, secara hukum gerakan itu tidak masuk dalam kategori makar. Sebab, makar dalam hukum diatur dalam Pasal 104 -129 KUHP Pidana.
"Ada tiga soal makar, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden. Disandera, diculik itu makar namanya. Lalu merencanakan kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintahan lumpuh itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila itu makar," jelasnya.
Tapi jika dilihat dari luar kacamata hukum, seperti dari sisi politik, pandangannya, ucap Mahfud, berbeda lagi.
"Kalau makar itu dibilang oleh bukan ahli hukum. Itu aspirasi saja. Itu sama saja orang mengatakan 2019 tetap sama presiden. Kalau makar dalam arti bahasa, itu politik, itu siasat," ucapnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan tokoh-tokoh gerakan tagar 2019 ganti presiden mendapat penolakan di berbagai daerah tanah air.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment