Pages

Wednesday, September 5, 2018

Divonis 12 Tahun Bui, WN Malaysia Penyelundup Sabu Lewat Anus Kegirangan

Denpasar – Warga negara Malaysia, Amirul Afiq Bin Yazzed, satu dari tiga terdakwa penyelundup sabu lewat anus, Rabu (5/9/2018), akhirnya diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa, pria asal Malaysia ini langsung semringah.

Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa, Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan unsur-unsur yang ada dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi. Antara lain, terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman sehingga harus dijatuhi hukuman setimpal.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar denda maka diganti dengan 6 bulan penjara," ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan. Salah satunya terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba.

"Pertimbangan lain yang memberatkan, terdakwa pernah melakukan hal serupa (menyelundupkan sabu) tapi tidak tertangkap," kata hakim.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa terlihat semringah. Dia langsung berdiri sebelum hakim menyelesaikan putusan. Hakim sempat menegur terdakwa agar kembali duduk.

Kegembiraan yang ditunjukkan warga Malaysia itu dinilai wajar karena putusan hakim di bawah tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. "Saya menerima Yang Mulia," ujarnya dengan logat sedikit Melayu.

Hakim Atmaja berdalih, pertimbangan memvonis di bawah tuntutan karena terdakwa bukan aktor utama. Otak dari penyelundupan sabu adalah Suhardi yang pada persidangan sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Begitu pula dengan rekannya, Airinda Pratiwi (dalam berkas terpisah) juga dihukum 13 tahun penjara.

Di lain bagian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Meret, menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim tersebut.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3637147/divonis-12-tahun-bui-wn-malaysia-penyelundup-sabu-lewat-anus-kegirangan

No comments:

Post a Comment