:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2320259/original/044282600_1533533429-1533533429757625addc8a0ab201-1524484256-68a924bc8b749cf5e5e988632909e917.jpg)
Bahkan, iuran pendidikan itu juga dijadikan syarat untuk mengikuti ujian nasional. "Kalau iuaran tidak dilunasi, AH akan menahan surat keterangan lulus dan ijazah siswa bersangkutan," kata Dony.
Menurut Dony, penangkapan tersangka bermula dari laporan sejumlah orangtua siswa yang merasa keberatan dengan iuran yang harus dibayarkan tanpa persetujuan wali murid. Hal itu dianggap tindakan pungli. Pihaknya lalu menyelidiki informasi tersebut. Hasilnya, Kepsek memang melakukan pungli.
Memuluskan aksi punglinya, Kepsek berdalih jika nominal iuran itu adalah hasil rapat komite. Padahal, rapat komite baru dilakukan pada Februari 2018, sedangkan iuran sudah diberlakukan sejak 2017.
"Hasil pemeriksaan, memang Kepsek yang membuat kebijakan pungutan pendidikan ini. Penggunaan hasil iuran itu juga harus seperintah Kepsek. Atas dasar itu, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka," katanya.
Meski begitu, pihaknya belum menahan Kepsek SMK itu. "Tidak kita tahan, karena proses penyidikan panjang. Agar tidak dibatasi waktu penahanan," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Seorang pengendara motor tak terima ditilang dan membuat video tentang polisi yang diduga meminta pungli padanya.
No comments:
Post a Comment