Selain memeriksa Ratna, polisi juga melakukan penggeledahan dimana diamankan sejumlah barang bukti, yang diduga digunakan untuk menjerat Ratna Sarumpaet.
Ratna yang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 28 ayat 2 UU ITE itu, diawali dengan ulahnya yang diduga telah menyebarkan kebohongan dan telah diakuinya, perihal pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna tengah menjalani operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Kabar bohong itu, sempat disampaikan banyak pihak, khususnya kubu pasangan calon nomor urut 02 Prabowo dan Sandiaga.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment