Unit cybercrime Dit Reskrimsus Polda Sulsel berangkat ke Kabupaten Bantaeng menyelidiki keberadaan pelaku setelah mendapat laporan, Senin 1 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita.
"Keberadaan pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Bantaeng. Namun, saat tim berada di sana, kontak Whatsapp pelaku tidak aktif. Sehingga tim kembali melacak dengan cara lain dan akhirnya keberadaan pelaku ditemukan di Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
"Tim lalu menuju Kabupaten Jeneponto dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bertugas magang di Pengadilan Negeri Jeneponto tepatnya pukul 07.00 Wita. Pelaku dan barang bukti handpone yang digunakan menyebar kabar hoaks terkait bendungan bili-bili retak karena gempa langsung di bawa ke Mapolda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut," urai Dicky.
Dari hasil penyidikan, pelaku inisial AIS diduga sebagai pemilik akun facebook yang mengupload gambar dengan isi himbaun agar warga Sulsel tidak terlalu nyenyak tidurnya dikarenakan bendungan Bili-Bili retak akibat gempa. Ia diduga menyebarkan kabar hoaks saat berada di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto.
Hal tersebut juga diakui pelaku saat diinterogasi. Ia mengaku bahwa tanggal 28 September pukul 21.00 Wita, ia melihat unggahan teman sekolahnya di grup Whatsapp "Pemuda-Pemudi Hijrah" terkait gambar dengan tulisan "himbauan warga sulsel agar tidak terlalu nyenyak tidurnya dikarenakan bendungan bili-bili retak akibat gempa".
Melihat unggahan gambar tersebut, pelaku kemudian mengunduh gambar itu dan membuka akun Facebook-nya. Sekitar 28 September 2018 pukul 21.31 Wita, pelaku lalu mengunggah gambar tersebut di grup Facebook SURAT (suara rakyat turatea) dengan caption gambar "BuatWargaMakassarWasapadalahSmgaPrivenaiKtaJauhDriMusibahInYaAllahAminn".
"Setelah pelaku memposting gambar tersebut di grup facebook SURAT (suara rakyat turatea), pelaku kemudian mempertanyakan kepada Fida bahwa apakah tulisan dalam gambar tersebut benar, namun temannya itu tidak menjawab pertanyaan tersebut," Dicky menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment