Pages

Wednesday, October 3, 2018

RI Terapkan Bea Masuk Pengamanan Perdagangan Produk Ubin

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding seiring melonjaknya jumlah impor produk tersebut.

Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018, pada 3 Agustus 2018.

"Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksukan untuk mencegah atau memulihkanancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri ubin keramikguna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor," jelas Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko, Kamis (4/10/2018).

Penerapan BMTP diberlakukan pada produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang areapermukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih, yang termasukdalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93,6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93 dan 6907.23.94.

Adapun tarif bea masuk tindakan pengamanan yang dikenakan yaitu Periode Tahun Pertama (12 Oktober 2018-11 Oktober 2019) sebesar 23 persen.

Kemudian Periode Tahun Kedua (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020) sebesar 21 persen; dan Periode Tahun Ketiga (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021) sebesar 19 persen.

Menurut Mardjoko, hasil penyelidikan KPPI menunjukkan bahwa penerapan BMTP ini diperlukan industri dalam negeri.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3659099/ri-terapkan-bea-masuk-pengamanan-perdagangan-produk-ubin

No comments:

Post a Comment