Pages

Wednesday, October 3, 2018

Sri Mulyani Kirim 40 Relawan Kemenkeu ke Palu dan Donggala

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memberikan pelonggaran wajib pajak bagi wajib pajak (WP) untuk area bencana di Kabupaten Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Kebijakan ini berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, hingga pengurangan angsuran bulanan PPh 25.

"Terkait bencana di Palu dan Donggala, 28 Sep 2018 lalu, Dirjen Pajak seperti halnya di Lombok, kita juga mengeluarkan Perdirjen (Peraturan Dirjen) tentang pemberian keringanan kepada wajib pajak, yang ada di wilayah bencana, mirip di Lombok," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Arif Yanuar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Arif mengatakan, penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa atau SPT tahunan akan diberikan perpanjangan hingga 31 Desember 2018, atau terhitung selama tiga bulan pasca kejadian gempa. Dengan demikian, akan diberikan pengecualian pengenaan sanksi adminitrasi terhadap wajib pajak untuk korban gempa dan tsunami Palu dan Donggala.

"Kalau untuk PPN itu masa pajak jatuh tempo Agustus sampai Desember, kalau untuk PPh itu yang jatuh tempo September sampai Desember, juga jatuh tempo pembayaran PBB September hingga Desember. Itu semua diberikan keringanan sampai dengan 31 Maret 2019," ujar dia.

Lanjut Arif pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2019. "Keringanan ini sudah diatur dalam Keputusan Perdirjen (Peraturan Dirjen) Pajak, yang sudah ditandatangani sore tadi," imbuhnya. 

Selain itu, untuk pemberian pengurangan pembayaran angsuran PPh 25, pihaknya masih mengkaji. "Karena kita tahu daerah terdampak gempa aktivitas ekonominya lumpuh sehingga kami pikirkan juga untuk memberikan keringan atau pengurangan kewajiban kepada wajib pajak yang membayar angsuran bulanan PPh 25, sedang kami pikirkan apa keringanannya," ujar dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3659019/sri-mulyani-kirim-40-relawan-kemenkeu-ke-palu-dan-donggala

No comments:

Post a Comment