Pages

Wednesday, November 7, 2018

Atasi Masalah dengan Pengemudi, Aplikator Taksi Online Dihimbau Bentuk Lembaga Khusus

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.

Aturan baru tersebut memuat revisi dari aturan sebelumnya yang sempat digugat karena dinilai memberatkan para pengemudi taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, aturan baru ini akan terbit bulan ini, paling lambat pada 20 November 2018.

"Pak menteri (Budi Karya Sumadi) minta dengan cepat menyelesaikan dan harapan beliau sekitar pertengahan November ini atau mungkin paling lambat tanggal 20 kita sudah bisa sosialisasi terhadap regulasi ini," kata dia di kantornya, Rabu (7/11/2018).

Di dalam PM baru tersebut sudah dilengkapi dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) taksi online.

"Sehingga nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek-aspek yang akan di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," ungkap dia.

Dia menjelaskan, PM baru tersebut sudah dilakukan uji publik pada beberapa kota besar yaitu Makasar, Surabaya dan Medan.

"Dalam uji publik ini saya juga melibatkan perwakilan aliansi yang bergabung juga yang kita ajak kesana dan kita harapkan mereka bisa mengajak teman - temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," dia menandaskan.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3686590/atasi-masalah-dengan-pengemudi-aplikator-taksi-online-dihimbau-bentuk-lembaga-khusus

No comments:

Post a Comment