:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2367203/original/063968800_1537873168-WhatsApp_Image_2018-09-25_at_5.13.53_PM.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan dianggap masih merupakan pilihan strategis meskipun dalam proses penanganan kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu terdapat perbedaan persepsi.
"Keberadaan Sentra Gakkumdu masih jadi pilihan strategis karena kewenangan tindak lanjut laporan atau temuan dibahas Gakkumdu ada di kepolisian dan kejaksaan," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu malam 5 Desember 2018.
Seperti dilansir dari Antara, Ratna Dewi mengatakan, keberadaan dua unsur lain yang menangani pelanggaran bersama Bawaslu dalam Gakkumdu penting untuk menyamakan persepsi dan menyatukan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana.
Untuk mekanisme pembahasan pelanggaran dalam Gakkumdu, pertama membahas keterpenuhan unsur pelanggaran laporan atau temuan, selanjutnya apabila dianggap memenuhi akan dibahas lebih lanjut.
"Pembahasan kedua paling rigid soal memenuhi unsur pidana atau dikatakan perbuatan pidana pemilu dan di sini sering terjadi perdebatan untuk mempertemukan kesamaan unsur yang dimaksud itu," ujar Ratna Dewi.
Forum tersebut untuk menghimpun seluruh jajaran Sentra Gakkumdu dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran pemilu.
https://www.liputan6.com/pileg/read/3800399/bawaslu-sentra-gakkumdu-masih-pilihan-strategis-tangani-pelanggaran-pemilu
No comments:
Post a Comment