Pages

Friday, December 7, 2018

Besok, Menko Darmin Resmikan KEK Bintan

Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI untuk mendorong investasi asing masuk ke Tanah Air. Salah satu kebijakan dalam paket itu adalah libur bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday dalam waktu tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018. Sebelumnya kebijakan tax holiday diatur dalam PMK 35 Tahun 2018 tentang Tax Holiday.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan dalam aturan anyar ini, investasi dengan besaran minimal Rp 100 miliar pun akan mendapatkan fasilitas tax holiday dengan catatan usaha dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus alias KEK.

"Ada yang tanya lagi, bagaimana caranya di bawah Rp 100 miliar juga mendapat insentif fiskal. Kita mendorong pemberian untuk mini tax holiday untuk kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," kata dia, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta, Kamis 29 November 2018.

Dia menjelaskan untuk investasi minimal Rp 100 miliar dengan kegiatan utama di KEK akan mendapatkan pengurangan PPh sebesar 100 persen untuk 5 tahun sampai 20 tahun.

"Itu untuk yang minimal Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh untuk 5 tahun sampai 20 tahun, 100 persen, kalau kegiatan utamanya di KEK," jelas dia.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan fasilitas mini tax holiday bagi investasi antara Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar di KEK.

"Sedangkan yang investasi lebih kecil, Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh, 5 tahun sebesar 50 persen," tandasnya.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan fasilitas mini tax holiday bagi investasi antara Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar di KEK.

"Sedangkan yang investasi lebih kecil, Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar mendapatkan pengurangan PPh, 5 tahun sebesar 50 persen," tandasnya.

Sebelumnya fasilitas tax holiday dengan besaran 100 persen diberikan untuk investasi Rp 500 miliar sampai di atas Rp 30 triliun. Untuk investasi antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar mendapatkan fasilitas mini tax holiday atau pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 5 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3801665/besok-menko-darmin-resmikan-kek-bintan

No comments:

Post a Comment