:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2403396/original/026925300_1541670709-Zumi-Zola-Dituntut-Delapan-Tahun-Penjara2.jpg)
Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat gubernur sejak 2016. Gratifikasi yang diterima Zola ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan partai.
Selain itu, Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014. Suap sebesar Rp 16.490.000.000 diberikan terkait ketok palu persetujuan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Majelis hakim memutuskan Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu juga diputuskan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/news/read/3800661/vonis-6-tahun-penjara-zumi-zola-saya-terima-keputusan-hakim
No comments:
Post a Comment