:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2582154/original/084907900_1546596794-20190104-Surat-Suara-Pilpres-8.jpg)
Salah satu peserta rapat memotret layar bergambar contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2019 saat rapat validasi dan persetujuan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penyidik Bareskrim Polri mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya berinisial HY dan LS.
"Bareskrim bergerak cepat dengan mengamankan dua orang di Bogor, Jawa Barat berinisial HY dan Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial LS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat, 4 Januari 2019.
Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keduanya. Hingga saat ini, keduanya masih diperiksa intensif terkait penyebaran hoaks surat suara tersebut.
"Belum dilakukan penahanan," ucapnya.
No comments:
Post a Comment