Kehilangan bagasi juga terjadi pada Herlina Sunarti yang menggunakan Lion Air dari Jakarta ke Semarang, 4 Agustus 2011. Saat tiba di Semarang, tas polo hitamnya yang berisi kosmetik dan pakaian hilang. Ia pun melapor ke bagian Lost & Found tang tak membuahkan hasil.
Herlina pun mengadukan kasus ini pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang. Dalam mediasi, Lion Air berjanji mengganti Rp 100 ribu/kg sesuai peraturan yang berlaku dan ditolak Herlina.
Kemudian, BPSK Kota Semarang pada 3 Oktober 2011 menghukum Lion Air mengganti rugi sebesar Rp 25 juta. Lion Air yang keberatan memilih jalur pengadilan dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 17 November 2011 memutuskan keberatan PT Lion Mentari Airlines tidak dapat diterima.
Masih tak puas, Lion Air mengajukan kasasi ke MA. "Menolak permohonan kasasi PT Lion Mentari Airlines," demikian vonis MA yang diputuskan majelis kasasi Prof Dr Valerine J Kriekhoff, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Dr Nurul Elmiyah.
6. Lion Air Dihukum Bayar 19,1 Juta
Kasus bagasi hilang menimpa Robert dan sang istri, Ruth Erlin Pujiati pada 12 Juli 2011 yang menggunakan pesawat dari Medan menuju Semarang dengan Lion Air JT 387. Karena bagasi hilang, mereka mengajukan klaim ke Lion Air sebesar Rp 19,1 juta.
Lion Air hanya mengganti rugi sebesar Rp 2 juta hingga kasuss ini dibawa ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Semarang menangani kasus memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Selain itu, Lion Air dihukum mengganti rugi Rp 19,1 juta ke penggugat sesuai dengan total kerugian sebenarnya atas kehilangan bagasi. Lalu, pihak Lion Air diwakili kuasa hukum, Harris Arthur Hedar, mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke MA yang menyatakan pihak penggugat tak memiliki hak atau kapasitas menggugat maskapai.
Namun, MA mementahkan kasasi itu. MA tetap memerintahkan Lion Air untuk mengganti rugi Rp 19,1 juta kepada Ruth Erlin Pujiati.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment