Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin 7 Januari 2019.
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Senin (7/1/2019), perseroan memiliki dua agenda dalam RUPSLB tersebut.
Agenda pertama yaitu mengenai pemaparan dan evaluasi kinerja hingga kuartal III 2018. Mata acara ini merupakan usulan Menteri BUMN RI sebagai pemegang saham berdasarkan surat Nomor SR-741/MBU/11/2018 pada 5 November 2018 perihal permintaan penyelenggaraan RUPSLB.
Agenda kedua yaitu perubahan susunan pengurus perseroan. Mengacu pada ketentuan pasal II dan pasal 14 anggaran dasar perseroan yang mengatur bahwa anggota dewan komisaris dan atau direksi perseroan diangkat dan atau diberhentikan oleh RUPS.
Selain itu, mata acara ini merupakan usulan Menteri BUMN RI sebagai pemegang saham berdasarkan SR-741/MBU/11/2018 pada 5 November 2018 perihal permintaan penyelenggaraan RUPSLB.
Seperti diketahui, susunan dewan komisaris Bank Mandiri antara lain Komisaris Utama Hartadi Agus Sarwono, Wakil Komisaris Utama Imam Apriyanto Putro, Komisaris Askolani, dan Komisaris Independen Bangun Kusmulyono.
Selain itu, Komisaris Independen juga dijabat oleh Goei Siauw Hong, Makmur Keliat. Komisaris lainnya dijabat oleh Ardan Adiperdana dan R.Widyo Pramono.
Sedangkan susunan direksi antara lain Direktur Utama dijabat oleh Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Direktur Utama Sulaiman Arif Arianto, Direktur Corporate Banking Royke Tumilaar, Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan Hery Gunardi, Direktur Manajemen Resiko Ahmad Siddik Badruddin, Direktur Teknologi Informasi dan Operasi dijabat oleh Rico Usthavia Frans.
Selain itu, Direktur Treasury dan International Banking dijabat oleh Darmawan Junaidi, Direktur Hubungan Kelembagaan Alexandra Askandar, Direktur Kepatuhan dijabat oleh Agus Dwi Handaya, Direktur Keuangan Panji Irawan, dan Direktur Retail Banking Donsuwan Simatupang.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3864634/bank-mandiri-gelar-rupslb-apa-saja-agendanya
No comments:
Post a Comment