Patroli, Bekasi - Polsek Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret kemarin, akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Necih. Saat ditemukan, jasad perempuan tersebut telah membusuk di kamarnya di Desa Sirna Jaya, Kecamatan Serang Baru.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (7/3/2019), pelaku pembunuhan adalah S dan M. S tidak lain adalah suami korban sendiri, sedangkan M adalah saudara tersangka S yang membantu untuk menghabisi nyawa korban.
Tersangka S mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena mencurigai korban mempunyai pria idaman lain. Selain itu, yang mendorong amarah tersangka adalah korban kerap memarahi orangtuanya.
Menurut polisi, awalnya tersangka berusaha mengelabui polisi dengan berpura-pura membantu melakukan olah TKP. Atas perbuatan tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 338 Junto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Terungkapnya pembunuhan terhadap wanita oleh suami sendiri itu, bermula saat warga Kampung Gebang Malang, Desa Sirna Jaya, Bekasi, mencium bau tidak sedap dari rumah korban. Warga yang masuk, menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Sementara itu, saat ditemukan, suami korban tidak terlihat di lokasi pembunuhan. Polisi kemudian mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Galuh Garmabrata)
No comments:
Post a Comment