:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2745223/original/091408800_1551873558-20190306-Kemenkumham-Rapat-Kerja-dengan-Komisi-III-DPR-TALLO-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR menyetujui naturalisasi pemain asing Aceh United Godstime Ouseloka Egwuatu. Hal itu disetujui dalam rapat Komisi IIII dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna menjelaskan, Godstime telah memenuhi persyaratan naturalisasi. Berkasnya permohonan naturalisasi telah diterima dari Kemenpora.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dari sekjen kemenpora tersebut, dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud ketentuan di atas," kata Yasonna, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 15 ayat 3 PP nomor 2 nomor 2007 tentang tata cara memperoleh, pembatalan dan memperoleh kembali kewargnegaraan Indonesia. Mereka yang menerima kewarganegaraan RI harus melampirkan fotokopi akte kelahiran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, surat pernyataan presiden menjadi keweganegaraannya, dan fotokopi pasport yang masih berlaku.
Kemudian surat dari negara perwakilan dari yang bersangkutan yang akan kehilangan kewarganegaraannya setelah memperoleh kewarganeegaraan Indonesia, dan surat rekomendasi yang berisi pertimbangan orang asing yang diusulkan diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara dan pas foto terbaru.
"Surat dari menpora yang meminta dibatalkan tapi setelah diadakan rapat tak mungkin dibatalkan presiden karena surat presiden sudah ada," ungkapnya.
"Karena itu surat pengajuan permohonan kewarganegaraan itu telah memenuhi prosedur yang diatur perundang-undangan RI yaitu telah diajukan melalui kemenkumham yang melakukan pemeriksaan substantif setelah mendapatkan usul dari instansi teknis yaitu Kemenpora," sambungnya.
Hal itu langsung disetujui oleh jajaran Komisi III DPR. Persetujuan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan.
"Kita sudah dengar penejelasan Menkumham, kami minta persetujuan bapak ibu sekalian," ujar Trimedya.
"Setuju," jawab peserta.
Reporter: Sania Mashabi
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berita video Ezra Walian resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan sekaligus naturalisasi termuda di Timnas Indonesia. Ezra resmi setelah status kewarganegaraannya dikukuhkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi DKI...
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut