Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nurul Faiziah terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
"Saksi Nurul Faiziah akan dimintai keterangan untuk tersangka Taufik Kurniawan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).
Masih belum diketahui apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah kepada Nurul Faiziah. Namun diduga berkaitan dengan proses pengajuan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Ada Keterlibatan Pihak Lain?
KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.
"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.
Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.
No comments:
Post a Comment