Liputan6.com, Garut - Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya menghentikan kasus pengakuan bekas Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz ihwal intruksi bagi seluruh polsek untuk memenangkan pasangan Jokowi, pada pencoblosan 17 April mendatang.
Komisioner Bawaslu bidang Hukum, Data dan Informasi Ahmad Nurul Syahid mengatakan, ada tiga poin yang dihasilkan dari rapat pleno kasus tersebut, yang disampaikan Jumat 6 April 2019 tadi malam.
Pertama, lembaganya tidak mendapatkan keterangan dari semua pihak yang dimintai keterangan tentang identitas terduga pelaku.
"Uraian kejadian dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut," ujarnya.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah lembaganya meminta keterangan sejumlah kapolsek di wilayah Garut yang disebut Sulman dalam pemeriksaan sehari sebelumnya.
Sebut saja Kapolsek Kadungora Kompol Jajang, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo serta Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar.
Kedua, lembaganya tidak menemukan bukti apapun terkait dugaan pelanggaran pemilu, sebagaimana yang disampaikan AKP Sulman Aziz beberapa waktu lalu.
Ahmad juga menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, Budi tidak terbukti mengarahkan Kapolsek untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf.
Ketiga, lembaganya tidak menemukan adanya bukti dugaan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, untuk mengarahkan anak buahnya mendukung salah satu pasangan calon.
"Semua tuduhan yang disebutkan tidak terbukti," kata dia.
Berdasarkan tiga poin tersebut, lembaganya memutuslan kasus dugaan keberpihakan penyelenggara negara untuk memenangkan salah satu calon presiden, akhirnya dihentikan.
Sebelumnya nama AKP Sulman Aziz menarik perhatian publik usai menyampaikan keluhannya di salah satu LSM di Jakarta. Ia mengaku disuruh Kapolres Garut memenangkan salah satu calon presiden pada pemilihan 17 April nanti.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment