Pages

Wednesday, April 3, 2019

Fakta-Fakta di Balik Tuntutan Hukuman Mati Pembunuh Dufi, Mayat dalam Drum

Liputan6.com, Bogor - Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43) ditemukan tewas dalam drum. Dufi ditemukan sudah tak bernyawa oleh pemulung berinisial SA di sekitar Kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi pun bergerak cepat. Kejadian mengenaskan pada Minggu, 18 November 2018 itu akhirnya terungkap. Pembunuh Dufi diringkus polisi pada Selasa, 20 November 2018.

Pelaku yang tega menghabisi nyawa Dufi adalah pasangan suami-istri, Nurhadi dan Sri Murniasih. Rupanya, Nurhadi dan istrinya kompak merencanakan pembunuhan tersebut untuk mengambil harta korban.

Tak hanya Nurhadi dan istrinya, polisi juga menangkap Yudi alias Dasep yang berperan membantu mengangkat jasad Dufi ke dalam mobil sebelum dibuang.

Ketiga pun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Hasilnya, Nurhadi dan istrinya dituntut hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan.

Tuntutan ketiga terdakwa dibacakan JPU, Anita Dian Wardhani, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Selasa, 2 April 2019.

Berikut fakta-fakta di balik tuntutan hukuman mati pembunuhan Dufi dihimpun Liputan6.com:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3933075/fakta-fakta-di-balik-tuntutan-hukuman-mati-pembunuh-dufi-mayat-dalam-drum

No comments:

Post a Comment