:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2769676/original/043507100_1554376013-20190404-Hoax-8.jpg)
Sebelumnya, penyebar hoaks 70 juta surat suara telah dicoblos Bagus Bawana Putra alias Bagnatara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). Bagus didakwa telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Terdakwa Bagus Bawana Putra dengan sengaja menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Mangontan saat membacakan surat dakwaan milik Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya Bagus didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap motif BBP, apakah inisiatif pribadi atau ada pihak lain.
No comments:
Post a Comment