Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil perolehan kursi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Meski KPU sudah mengumumkan perolehan suara partai politik pada Pemilu 2019. Namun, karena ada sengketa hasil Pileg di MK, maka hasil perolehan kursi legislatif belum bisa ditetapkan.
"Semua hasil DPR RI sudah pasti tidak bisa ditetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Arief mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan MK sebelum menetapkan perolehan kursi DPR. Sebab, hasil perolehan suara pileg DPR dapat mempengaruhi perolehan suara partai politik.
"Misalnya begini, kalau kita keburu tetapkan ternyata putusan akhir setelah dihitung nasional dua partai enggak capai threshold kan ngaco. Jadi enggak bisa ditetapkan dulu karena kan hasil penetapan nanti bisa berpengaruh terhadap threshold 4 persen," ucap Arief.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari meminta KPUD menahan proses penetapan kursi caleg DPRD maupun DPD terpilih.
"KPU Provinsi/Kab/Kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan Surat Konfirmasi MK, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," kata Hasyim
Jadwal Sidang Sengketa Pileg 2019
Adapun jadwal sidang pendahuluan PHPU Pileg 2019 berdasarkan laman resmi MK sebagai berikut:
Selasa, 9 Juli 2019
- Provinsi Aceh
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Papua
Rabu, 10 Juli 2019
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Banten
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Lampung
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Tengah
Kamis, 11 Juli 2019
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Maluku
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Kalimantan Timur
Jumat, 12 Juli 2019
- Provinsi Jambi
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Bali
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Riau
- Provinsi Kalimantan Selatan
No comments:
Post a Comment