Pages

Thursday, September 6, 2018

Aturan Pajak Mobil Listrik Segera Beres, Lebih Murah dari Mobil Konvensional?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berusaha agar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik diturunkan atau bahkan dihapuskan. Dengan begitu, harga jual untuk mobil ramah lingkungan ini bakal lebih murah atau sama dengan mobil konvensional.

Dijelaskan Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, saat ini usulan penghapusan PPnBM untuk mobil listrik sudah diajukan. Bahkan, usulan pajak untuk mobil listrik, hybrid, plug-in hybrid, ataupun energi terbarukan lainnya tinggal dirapatkan di Kementrian Perekonomian satu kali lagi.

"Tinggal dirapatkan di Menko satu kali lagi, dan sudah selesai. Jika ini sudah selesai industri akan berjalan. Studinya sedang berjalan dengan Toyota, dan kemarin temuannya tipe plug-in hybrid yang cocok dengan Indonesia, karena dari segi infrastruktur dan teknologi suitable," jelas Airlangga, saat ditemui di Jakarta belum lama ini.

Lanjut Airlangga, untuk target bukan masalah peraturan presiden (Perpres) terkait mobil listrik ditanda tangani, tapi masalah produksi dan kapan fasilitas diberikan. Namun, untuk melakukan produksi massal mobil listrik di Indonesia, membutuhkan market yang besar.

"Untuk market itu membutuhkan PPnBM, karena bagaimana membuat market kalau harga mobil listrik lebih mahal dibanding mobil biasa. Kalau PPnBM diturunkan atau dihapuskan, harganya bakal seimbang," tegas Airlangga.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/otomotif/read/3638746/aturan-pajak-mobil-listrik-segera-beres-lebih-murah-dari-mobil-konvensional

No comments:

Post a Comment