Lalu, pada 30 Mei 2018, petugas Bea dan Cukai berhasil mengunngkap upaya penyelundupan daun khat seberat 9 kg. Pelaku seorang wanita berinisial LP dan berkewarganegaraan Indonesia.
Sebelumnya, pada 2 Mei 2018, petugas menggagalkan paket kiriman pil ekstasi sebanyak 1.953 butir oleh seorang pria berinisial F berkewarganegaraan Indonesia. Di hari yang sama, petugas juga mengendus upaya penyelundupan bahan campuran tembakau gorilla oleh seorang pria berinisial MSA berkewarganegaraan Indonesia.
“Jenis narkoba lainnya yang diselundupkan lewat paket pos adalah pil happy five (psikotropika). Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos MPC Bandung pada 23 April 2018 berhasil menggagalkan penyelundupan 980 butir pil happy five oleh pelaku berinisial MH yang tercatat sebagai warga negara Indonesia,” tambah Saifullah.
Sementara itu, terkait upaya penyelundupan narkoba yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri ke Bandara Husein Sastranegara, Saifullah mengatakan para pelaku berasal dari berbagai negara, yaitu Vietnam, Thailand, Tiongkok, dan Indonesia. Pelaku warga negara Thailand berinisial TNDN berusia 52 tahun diciduk petugas Bea dan Cukai pada 5 Agustus 2018 karena kedapatan membawa 850 gram sabu-sabu.
Untuk penangkapan terhadap pelaku berkewarganegaraan Thailand dilakukan pada 15 Juni 2018. Pria berinisial BS berusia 36 tahun itu ditangkap karena membawa 1.150 gram sabu-sabu. Lalu, pada 10 Januari 2018, petugas Bea dan Cukai juga menahan seorang pria berinisial BZ berkewarganegaran Tiongkok karena menyelundupkan 1.970 gram ketamine.
Adapun pelaku berkewarganegaraan Indonesia yang telah diciduk petugas Bea dan Cukai adalah seorang perempuan berinisial IFW berusia 26 tahun yang ditangkap pada 6 April 2018 dengan barang bukti 615 gram sabu-sabu dan pelaku wanita lainnya berinisial MS berusia 37 tahun yang ditahan pada 10 Maret 2018 karena kedapatan membawa 555 gram sabu-sabu.
“Petugas Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara juga telah menangkap seorang wanita berinisial I berusia 40 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia karena membawa 715 gram sabu-sabu. Pelaku diciduk pada tanggal 22 Januari 2018,” tutup Saifullah.
https://www.liputan6.com/news/read/3637148/bea-cukai-jabar-bongkar-penyelundupan-narkoba-lewat-paket-udara
No comments:
Post a Comment