Dia menjelaskan, buaya muara adalah salah satu satwa dilindungi di Indonesia. Hal itu termaktub pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang membunuh satwa dilindungi. Itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a berbunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Makanya akan didalami segala kemungkinannya," ucap Suharyono.
Sebelumnya, buaya ini ditangkap warga karena sudah meresahkan. Sebab, buaya tersebut sering muncul, dan membuat warga takut untuk beraktivitas. Buaya tersebut lalu sengaja dipancing untuk keluar, Minggu petang, 2 September 2018.
Penangkapan ini, dilakukan di sebuah sungai kecil di desa itu. Sungai tersebut, berdekatan dengan kebun warga. Setelah ditangkap, buaya tersebut diikat, dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Hanya saja, buaya seberat hampir 400 kilogram itu tak bernyawa lagi ketika petugas datang. Bangkainya sudah dibawa ke Pekanbaru untuk dikuburkan karena baunya sudah menyengat.
Simak video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment