Nilai tukar dolar terhadap rupiah masih sangat tinggi. Meskipun sudah mengalami penurunan, per hari ini (6/9/2018), rupiah dibuka di angka 14.875 per dolar AS, menguat jika dibandingkan sebelumnya di angka Rp 14.938 per dolar AS. Meskipun begitu, pemerintah masih harus terus berupaya untuk menjaga nilai kurs, dengan melakukan berbagai kebijakan. Termasuk penyesuaian pajak.
Salah satunya, dengan menerbitkan tarif pajak untuk barang impor, termasuk mobil mewah dan motor besar. Jika sebelumnya, tarif PPh 22 untuk barang mewah impor dikenakan pajak 7,5 persen, kini meningkat menjadi 10 persen.
Selain PPh 22, bea masuk juga disamaratakan, sebesar 50 persen setelah sebelumnya dipatok 10 sampai 50 persen.
Selain tarif pajak yang disebutkan tersebut, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM antara 10 sampai 125 persen. Dengan adanya rincian tarif itu, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil.
"Itu diharapkan bisa mengurangi impor mobil-mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar," jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Untuk diketahui, jika sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017, untuk jenis kendaraan sedan dan station wagon berkapasitas 1.500 cc sampai 3.000 cc, dan mobil yang mampu mengangkut penumpang di bawah 10 orang dengan kapasitas mesin tersebut, aman dan terkena kenaikan pajak dan bea masuk yang baru ditetapkan pemerintah tersebut.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/3638634/pembatasan-impor-mobil-mewah-dimulai-bulan-ini
No comments:
Post a Comment