Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait dengan pengisian gas ilegal itu. Selain alat penyuntik tabung gas, polisi menyita 550 tabung gas 3 kg dalam kondisi terisi gas, 11 tabung gas 50 kg dalam kondisi terisi, dan sebuah timbangan.
Mereka juga menemukan 200 tabung gas 3 kg dalam kondisi kosong, 70 tabung gas 12 kg kondisi kosong, 12 tabung gas 50 kg dalam kondisi kosong, dan 4 unit mobil pikap.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, pelaku mendapat pasokan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Tersangka membelinya dengan harga Rp 16 ribu per tabung.
Kemudian pelaku memindahkan isi empat tabung gas melon ke dalam tabung ukuran 12 kg. Dengan demikian, pelaku bisa menjual lebih mahal lantaran gas 12 kg tidak disubsidi pemerintah.
"Jumlah takarannya pun tidak sesuai," kata dia.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, agen penjualan tabung gas elpiji ini memiliki izin resmi. Namun disayangkan, bisnisnya disalahgunakan demi meraup keuntungan lebih besar.
"Keuntungan pelaku dari hasil penyuntikkan isi gas rata-rata Rp 150 juta per bulan. Mereka jual ke warung, restoran, dan warung makan," ungkap Benny.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
https://www.liputan6.com/news/read/3636936/polisi-bongkar-praktik-penyuntikan-gas-melon-di-bogor
No comments:
Post a Comment