Pages

Wednesday, September 5, 2018

Polisi OTT 2 Pejabat Puskesmas di Tanjungbalai soal Dana Pelayanan BPJS

Polisi kemudian membawa kedua pejabat puskesmas tersebut berikut dokumen berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan ke Mapolres Tanjungbalai. Dalam pemeriksaan sementara, ES mengaku menyunat honor pelayanan BPJS Kesehatan atas perintah kepala puskesmas.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan ES sebagai tersangka kasus pemotongan honor pelayanan BPJS Kesehatan tersebut. Sementara NP masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pulpen, enam lembar kertas tanda terima honor, satu buku catatan honor pelayanan JKN dan BPJS Kesehatan selama bulan Juni, Juli, Agustus 2018, satu kalkulator, satu kantong kresek hitam, dan uang tunai Rp 33.950.000

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 12 F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3637419/polisi-ott-2-pejabat-puskesmas-di-tanjungbalai-soal-dana-pelayanan-bpjs

No comments:

Post a Comment