Ada kalanya, mereka berpura-pura hendak membeli bambu. SBY lantas berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang. Saat diperbolehkan, sepeda motor langsung dibawa kabur. Adapun NR sipat kuping dengan berbagai alasan sebelum korban curiga.
Pelaku menjual kendaraan hasil curanmor di kawasan sekitar Kabupaten Cilacap dan Banyumas. "Tiap unit kendaraan dijual dengan dengan harga Rp 2-5 juta," Djoko menambahkan.
Selain menangkap SBY dan NR, Satuan Reskrim Polres Cilacap juga menangkap anggota komplotan curanmor lainnya, SYM. Berbeda dengan SBY dan NR yang mencuri sepeda motor, warga Bunton Adipala, Cilacap ini mencuri pikap.
Modusnya, SYM mengambil kendaraan yang diparkir di halaman rumah yang tidak terpantau. Pelaku mencuri pikap dengan merusak kunci pintu mobil.
"Dari pelaku diamankan 14 kendaraan roda dua dengan tiga pikap jadi semua pelaku akui dan mereka beraksi dalam waktu satu bulan," ucap Kapolres, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pada akhir Agustus 2018, Satreskrim Polres Cilacap menyita sebanyak 50 sepeda motor diduga hasil kejahatan. Puluhan kendaraan itu kini berada di Markas Polres Cilacap.
"Diimbau kepada masyarakat apabila yang merasa kehilangan kendaraan roda dua bisa menghubungi Satuan Reskrim dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk dicocokan dan akan diserahkan jika memang sesuai dengan STNK dan BPKB," Djoko menegaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment