Liputan6.com, Jakarta – Singapura bukan lagi negara pemilik paspor terkuat di dunia. Posisinya kini digantikan oleh Uni Emirat Arab (UEA), yang dinobatkan sebagai paspor terkuat di dunia berdasarkan Indeks Paspor 2018.
Perusahaan global 'Arton Capital Passport Index' menentukan peringkat ini berdasarkan akses lintas batas yang dibawa oleh dokumen perjalanan tersebut, jumlah bebas visa dari negara yang bisa dikunjungi pemegang paspor, dan juga visa kedatangannya.
Dilansir dari Asia One, Rabu, 5 Desember 2018, dalam peringkat tahun ini paspor UEA memperoleh skor 167. Pemegang paspor UEA bisa mengunjungi 113 negara bebas visa dan 54 negara dengan visa pada saat kedatangan.
Sementara itu, Singapura memperoleh skor 166 karena negara tersebut memberikan perjalanan bebas visa ke 127 negara dan ada 39 negara di mana pemegangnya memerlukan visa kedatangan. Di peringkat ketiga, ada Jerman yang pernah menghuni peringkat pertama.
Paspor di negara Eropa Barat tersebut juga memperoleh skor 166, tapi hanya diberikan perjalanan bebas visa ke 126 negara. Lalu di mana posisi Indonesia? Paspor Indonesia berada di peringkat ke-58 bersama Lesotho, di bawah Botswana serta di atas Eswatini dan China.
Sebanyak 193 negara dari enam wilayah anggota PBB dinilai untuk masuk dalam daftar tersebut. Sebelum menduduki peringkat teratas, paspor UEA menempati peringkat ke-27 pada Desember 2016. Pada tahun lalu, mereka sudah masuk 10 Besar.
Pemerintah UEA memasang target untuk masuk dalam lima besar daftar paspor terkuat di dunia pada 2021 mendatang. Namun ternyata, negara di Asia ini sudah meraih pencapaian sebagai paspor terkuat di dunia pada tahun ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment