:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2403395/original/056841000_1541670708-Zumi-Zola-Dituntut-Delapan-Tahun-Penjara1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli Nurdin, akan menjalani sidang vonis atas kasus gratifikasi dan suap kepada Anggota DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Zumi Zola tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 10.00 dengan didampingi para kuasa hukum. Zola enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan atas vonis yang akan dihadapinya.
"Saya serahkan ke kuasa hukum saja," ujarnya, Kamis (6/12/2018).
Pada Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zumi Zola telah menerima gratifikasi dengan total Rp 50 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu.
Penerimaan gratifikasi sejak ini sejak Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016. Atas penerimaan gratifikasi, JPU mendakwa Zola telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa Zumi Zolatelah memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
https://www.liputan6.com/news/read/3800501/zumi-zola-hadapi-vonis-kasus-korupsinya-hari-ini
No comments:
Post a Comment