Pages

Thursday, January 3, 2019

Hak Ikut Lelang PT NKE Dicabut, KPK: Terobosan Penting untuk Efek Jera

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp 700 juta. PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah berupa denda sebesar Rp 700 juta apabila tidak membayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," ucap hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).

Perusahaan bidang konstruksi itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar. PT NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu, mendapat proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Hal itu tak lepas dari lobi dingin Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pengendali Grup Permai.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/news/read/3862724/hak-ikut-lelang-pt-nke-dicabut-kpk-terobosan-penting-untuk-efek-jera

No comments:

Post a Comment