Persyaratan bagi calon pengawas TPS yakni WNI, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Selain itu memiliki integritas, jujur dan adil.
Selanjutnya memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan setempat.
Pendaftar harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
"Terakhir tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Bawaslu mengajak warga Surabaya yang memenuhi persyaratan tersebut untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS pada Pemilu 2019.
Saksikan video pilihan berikut ini:
https://m.liputan6.com/pileg/read/3886672/bawaslu-surabaya-buka-pendaftaran-pengawas-tps
No comments:
Post a Comment