Pages

Thursday, April 4, 2019

3 Instansi Tunggu Proses Validasi Seleksi PPPK dari BKN

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 314 instansi tercatat sudah menyelesaikan proses validasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan rincian, 238 instansi telah ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.

“Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (5/4/2019).

Sementara untuk tiga instansi lain, ujar Ridwan, yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.

“Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat 3 dan 6 bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K,” tambah dia.

Peserta yang dinyatakan lulus, sambung Karo Humas BKN, selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

“Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta,” ujarnya.

Proses verifikasi penetapan NIP, lanjut Ridwan, dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.

Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, Ridwan menyarankan untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.

“Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,” pungkas Karo Humas BKN di akhir rilis.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3934481/3-instansi-tunggu-proses-validasi-seleksi-pppk-dari-bkn

No comments:

Post a Comment