Pages

Friday, April 5, 2019

Antisipasi Pelanggaran Hukum, KPK Tetap Awasi Romahurmuziy di RS Polri

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, aturan hukum yang berlaku terhadap Romahurmuziy alias Romi tetap dijalankan, meski mantan Ketua Umum PPP itu kini dibantarkan ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta. KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan dengan ketat.

"Begini semua pihak yang dibantarkan itu masih berstatus sebagai tahanan. Maka aturan-aturan terkait penahanan juga berlaku di sana, dan KPK tentu melakukan pengawasan-pengawasan di manapun itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Febri mengatakan, pengawasan ketat terhadap Romahurmuziy dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka KPK itu. KPK juga akan tetap membatasi siapa saja yang bisa bertemu dengan Romi di RS Polri.

"KPK akan berkoordinasi dengan pihak Polri untuk memastikan tidak adanya pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pertemuan dengan pihak lain, atau pelanggaran-pelanggaran yang lain," kata Febri.

Romahurmuziy dibantarkan penahanannya di RS Polri sejak 2 April 2019 karena sakit. "Kalau yang saya tanya ke dokter tadi, keluhan tersebut adalah keluhan penyakit yang lama ya, tapi keluhannya persisnya seperti apa tidak tepat kalau saya yang menyampaikan," kata Febri.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3934995/antisipasi-pelanggaran-hukum-kpk-tetap-awasi-romahurmuziy-di-rs-polri

No comments:

Post a Comment