Pages

Friday, April 5, 2019

KPK Periksa Ketua KASN Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendy terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Selain Sofian, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama. Ketiga orang itu yakni Hilal Sirrika Kholid, Siti Lailirita dan Nurlis.

Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

"Penyidik hari ini mendalami pengetahuan para saksi terkait peranan KASN dalam mekanisme Panitia Seleksi Pejabat Tinggi di Kementerian Agama RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3934933/kpk-periksa-ketua-kasn-terkait-kasus-jual-beli-jabatan-di-kemenag

No comments:

Post a Comment