Pages

Wednesday, October 3, 2018

Gelapkan Pajak Rp 1,9 Triliun, Fan Bingbing Tak Akan Dipidana Asal...

Deretan masalah yang dialami Fan Bing Bing --hingga kemudian menghilang dari pantauan publik-- konon bermula ketika salinan kontrak film yang ditandatangani sang aktris bocor ke media sosial China pada akhir Mei.

Fan diduga kuat terlibat dalam skandal "kontrak yin dan yang", untuk menghindari besarnya nilai pajak. Ini merupakan kontrak ganda yang ilegal, di mana otoritas pajak hanya menerima angka yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Menurut tabloid milik negara, Global Times, Fan Bingbing disebut memiliki dua kontrak yang berbeda, satu untuk tujuan pajak dengan nilai 10 juta yuan (setara Rp 21,5 miliar), yang terpisah dengan kontrak pribadi senilai 50 juta yuan, atau setara Rp 108 miliar, dengan nilai kurs Rp 2.168 per satu yuan.

Sementara itu, pada awal September, Peking University merilis sebuah laporan tentang peringkat bintang-bintang China dengan beban "tanggung jawab sosial" terhadap negara. Fan Bing Bing menduduki peringkat terakhir, dengan skor 0 dari 100.

Laporan tesebut dipuji sebagai sebagai yang pertama di Negeri Tirai Bambu, dan dipromosikan secara besar-besaran di media pemerintah China.

Seorang produser pemilik sebuah studio besar di China mengatakan bahwa praktik kontrak yin dan yang, di mana salah satunya lebih kecil untuk menghindari pajak besar, adalah "tindakan universal" dalam industri film.

Dia, yang menolak disebut namanya atas alasan sensitivitas politik, mengatakan semua orang khawatir setelah hilangnya Fan Bingbing, terutama karena "hampir setiap kontrak memiliki beberapa ketidakberesan" dan tidak akan menghadapi audit yang serius.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/global/read/3658467/gelapkan-pajak-rp-19-triliun-fan-bingbing-tak-akan-dipidana-asal

No comments:

Post a Comment