Pages

Tuesday, November 6, 2018

Kemenhub: Pesawat Boleh Angkut Durian Asal Sesuai SOP

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Pramintohadi Sukarno meminta kepada maskapai penerbangan dan pengelola bandara agar mengacu pada SOP yang berlaku untuk penanganan dan pengangkutan kargo atau barang-barang berbau menyengat supaya tidak mengganggu kenyamanan penumpang.

 Hal itu menanggapi pemberitaan Sriwijaya Air yang mengangkut durian dengan rute penerbangan Bengkulu ke Jakarta Senin 5 November 2018.

“Membawa durian, terasi, ikan asin dan barang berbau menyengat ke pesawat memang tidak dilarang, karena durian tidak termasuk kategori dangerous goods, namun dalam penanganannya ada SOP dan harus mengacu pada SOP tersebut," ujar Pramintohadi kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).

Lebih lanjut Pramintohadi menjelaskan, kehadiran bandara di suatu wilayah untuk memudahkan masyarakat membawa/mengangkut hasil bumi dan komoditi di daerah tersebut ke daerah lain menjadi lebih cepat.

Dia mencontohkan, salah satu komoditi dari daerah Bengkulu, Durian, sudah sudah diangkut dengan pesawat sejak tahun 2015.

“Boleh saja mengangkut komoditi seperti durian, terasi, ikan asin dan barang lain yang mempunyai bau khas dan menyengat. Namun, yang harus diperhatikan adalah proses pengemasannya sampai dengan loading kargo tersebut ke bagasi pesawat, harus sesuai dengan SOP yang berlaku, jangan sampai penumpang merasa tidak nyaman dengan bau-bauan yang ditimbulkan," jelas Pramintohadi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3686131/kemenhub-pesawat-boleh-angkut-durian-asal-sesuai-sop

No comments:

Post a Comment