Sebelumnya habib yang melakukan penghinaan terhadap Jokowi ini sempat mangkir beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pertama, dengan alasan belum menerima surat panggilan, alasan kedua sedang tidak di rumah.
Meski pada pemeriksaan perdana hanya sebagai saksi terlapor, penyidik fokus pada satu dugaan pelanggaran, yakni tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.
"Fokus pemeriksaan UU Nomor 40 Tahun 2008. Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti, mengarah ke pidana UU Nomor 40," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Saat itu penyidik belum menyebut dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi atau ujaran kebencian.
"Selama penyidik menemukan itu (bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka), penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa. Selama alat bukti cukup, bisa saja. Sekarang masih saksi," tambahnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3801231/4-fakta-bahar-bin-smith-jadi-tersangka-ujaran-kebencian
No comments:
Post a Comment