Pages

Thursday, December 6, 2018

Kejaksaan Agung Belum Pastikan Pelaksanaan Eksekusi Mati Jilid IV

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika itu.

"Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja," kata Yeni di Semarang, Sabtu 2 Desember 2018.

Menurut Yeni, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaannya.

"Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati maka peningkatan pembinaan itu juga penting," kata dia.

Yeni menuturkan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan didesain memang untuk narapidana kelas kakap, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya.

"Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan," katanya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3801068/kejaksaan-agung-belum-pastikan-pelaksanaan-eksekusi-mati-jilid-iv

No comments:

Post a Comment