Liputan6.com, Jakarta - Pemeritah mendesak DPR untuk memasukkan pasal terkait pengguna layanan prostitusi dalam draf RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sudah lama mengusulkan tetapi hingga kini DPR belum merealisasikan hal itu.
"Iya masih di DPR. Dari Pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Dia pun menegaskan pihaknya akan kembali meminta DPR agar segera merampungkan pasal terkait penikmat prostitusi harus dijerat hukum. "Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.
Sebelumnya sikap pemerintah untuk menjerat para pengguna layanan prostitusi sudah tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Nota jawaban itu menanggapi permohonan muncikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi dipenjara.
"Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang- Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e," demikian sikap pemerintah soal kriminalisasi hidung belang.
https://www.liputan6.com/news/read/3865108/pengguna-prostitusi-tak-kena-pidana-menkumham-desak-dpr-revisi-uu-kuhp
No comments:
Post a Comment