Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan kembali mencoreng institusi pendidikan Tanah Air. Kali ini tindak kekerasan hingga berujung kematian terjadi pada taruna tingkat satu Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Sulawesi Selatan.
Ananda Aldama Putra tewas di tangan seniornya Muhamad Rusdi hanya lantaran melakukan hal sepele, yaitu masuk kampus menggunakan sepeda motor tanpa pakai helm.
"Korban meninggal dunia akibat dianiayai oleh seniornya, Muhammad Rusdi alias Rusdi (21), yang merupakan angkatan kedua di ATKP Makassar," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa sore, 5 Februari 2019.
Pemuda 19 tahun itu meregang nyawa, pada Minggu malam, 3 Februari 2019. Polisi menemukan luka lebam pada sekujur tubuh korban.
Berikut fakta penganiayaan taruna akademik penerbangan yang dianiaya seniornya:
1. Berawal dari Kecurigaan Ayah Korban
Kabar sang putra tengah di rawat intensif di Rumah Sakit Sayang Rakyat, pertama kali didapat Daniel Pongkala dari anggota TNI Angkatan Udara yang juga menjadi pengasuh di ATKP Makassar.
"Saya ditelepon jam sebelas malam. Awalnya cuma diberi tahu kalau anak saya jatuh. Saya langsung ke rumah sakit. Di perjalanan saya pikir mungkin jatuhnya parah sampai harus masuk rumah sakit," kata Daniel di rumah duka, Jalan Leo Wattimna, Kompleks TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Selasa, 5 Februari kemarin.
Begitu tiba di rumah sakit, Ananda dikabarkan telah meninggal dunia akibat terjatuh dari kamar mandi. Namun, Daniel melihat ada kejanggalan pada kondisi fisik putranya. Jika benar terjatuh, mengapa begitu banyak luka lebam pada sekujur tubuhnya.
"Saya berpikir tidak wajar kematian anak saya. Namun, pihak ATKP mengatakan anak saya jatuh di kamar mandi," ungkapnya.
Daniel pun melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke polisi. Kejanggalan yang dirasakan Daniel semakin kuat setelah ia melihat hasil visum dokter. Hasil visum dilaporkan ada tindakan penganiayaan.
2. Dianiaya karena Tak Pakai Helm
Dari hasil visum tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Dari keterangan sejumlah saksi terkuak bahwa taruna tingkat satu itu telah dianiaya satu orang senior hingga meregang nyawa.
"Korban meninggal dunia akibat dianiayai oleh seniornya, Muhammad Rusdi alias Rusdi (21), yang merupakan angakatan kedua di ATKP Makassar," ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa sore kemarin.
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku karena korban melakukan pelanggaran disiplin. Pemuda 19 tahun itu kedapatan masuk kampus menggunakan sepeda motor, tapi tidak menggunakan helm.
"Aldama izin bermalam di luar dan sewaktu pulang ke kampus, ia mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm. Dan saat itu, dilihat oleh senior-seniornya," jelas Wahyu.
3. Diperintah Sujud
Akibat perbuatannya tersebut, Aldama dipanggil para seniornya. Dia kemudian diarahkan masuk ke dalam asrama Alfa Barak atau kamar Bravo 6. Sesampainya di dalam ruangan, pemuda itu langsung diperintahkan bersujud di hadapan para seniornya.
"Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik," jelas Wahyu.
Setelah Aldama melakukan sikap taubat itu, Rusdi pun mulai menganiaya adik tingkatnya itu, ia beberapa kali memukul dada Aldama, hingga akhirnya Aldama tumbang dan pingsan.
4. Sempat Diberi Nafas Buatan
Saat melihat korban yang tak sadarkan diri, para seniornya langsung panik. Mereka pun berusaha memberikan pertolongan pertama dengan nafas buatan.
Para senior ini panik, mereka berusaha menolong dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan," jelas Wahyu.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi saat peristiwa nahas itu terjadi. Atas perbuatan tersangka, pria yang kini berusia 21 tahun itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimak 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment