Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Suami Mulan Jameela itu hanya menjalani sidang selama 20 menit. Dhani berada di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB hingga 09.40 WIB.
Musisi asal Surabaya ini tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Usai menjalani sidang kilat tersebut, Hakim Ketua Anton Widyopriyono mengatakan bahwa pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang menuju Rutan Klas 1 Medaeng langsung dilakukan usai sidang selesai.
"Pemindahan sementara penahanan di Medaeng. Status penahanan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta. Kami tidak menahan," tutur Anton.
Selanjutnya, terdengar teriakan Allahuakbar yang diucapkan berkali-kali oleh puluhan pendukung Ahmad Dhani. Teriakan Allahuakbar dipekik saat Ahmad Dhani dibawa ke mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"Allahuakbar! Allahuakbar! Allahuakbar!," teriak pendukung Ahmad Dhani.
Nanti Saja, Mas
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran kata 'idiot' yang dilontarkan pentolan Dewa 19 ini kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Tampak saat sidang perdana di Surabaya, Dhani mengenakan baju hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' dengan blangkon hitam saat memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB Kamis tadi pagi.
Saat ditanya mengenai persiapan jelang sidang perdana pencemaran nama baik, ujaran kebencian idiot, Ahmad Dhani hanya mengumbar senyuman. "Nanti saja mas, ramai - ramai," ucap Dhani.
Rompi Tahanan
Ahmad Dhani Prasetyo sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB. Politikus Partai Gerindra tersebut diagendakan menjalani persidangan ujaran kebencian idiot pada pukul 10.00 WIB, di Ruang Cakra.
Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47 WIB, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 dengan dikawal petugas dari kejaksaan.
Ayah 5 anak tersebut tidak mengenakan rompi tahanan. Dhani hanya mengenakan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.
No comments:
Post a Comment