Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 25 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019. Namun dari provinsi-provinsi tersebut, masih ada yang menetapkan upah minimumnya di kisaran Rp 1 juta.
Dari data yang diterima Liputan6.com, sebanyak empat provinsi masih menetapkan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta alias pada kisaran Rp 1 juta. Meski keempat provinsi tersebut menaikkan upah minimumnya di tahun depan berdasarkan ketetapan pemerintah yang sebesar 8,03 persen.
Keempat provinsi tersebut antara lain, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Empat provinsi tersebut mematok UMP 2019 antara Rp 1,5 juta-Rp 1,6 juta atau terendah dibandingkan provinsi-provinsi lainnya.
Berikut 5 provinsi dengan UMP terendah di 2019:
1. DI Yogyakarta
UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 116.768 atau 8,03 persen dibandingkan tahu 2018 yang besarnya Rp 1.454.154 per bulan.
2. Jawa Tengah
UMP 2019 sebesar Rp 1.605.396 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar Rp 119.331 atau 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.486.065 per bulan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3686105/5-provinsi-dengan-ump-2019-terendah-di-indonesia
No comments:
Post a Comment